Kabareskrim: Kasus Guru Laporkan Siswa dengan UU ITE di NTT Berakhir Damai Kompas.com , 2 Maret 2021, 14:21 WIB Komentar : Tsarina Maharani | Editor: Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT), SN, berakhir damai. SN sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan guru honorer SDN Bestobe, WU, pada 23 Oktober 2020. Ia disangka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah dimediasi," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021). 4+ Agus mengatakan, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini dilakukan oleh Polda NTT, dengan koordinasi Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran. Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dala...