Postingan

Search Engine

Gambar
Mesin Pencari 1.      Google   Didirikan pada tanggal 4 September 1998, Menlo Park, California, Amerika. Penemu Google yaitu ; Larry Page dan Sergey Brin. Kelebihannya : ü  Merupakan search engine dengan kecepatan pencarian yang tinggi. ü  Menyediakan beberapa opsi bentuk konten yang ingin dicari meliputi pencarian semua, gambar, video, berita, peta, dan sebagainya. ü  Memiliki user interface yang friendly sehingga orang awam pun akan mudah menggunakannya.   2.      Bing Didirikan pada tanggal 1 Juni 2009, San Diego, Amerika Serikat. Penemu Bing yaitu ; Steve Ballmer. Kelebihan ; ü  Gambar latar belakang yang variatif. ü  Fasilitas Instant Answer. ü  Hasil pencarian image atau video dapat ditampilkan dan disaring secara detail. ü  Kotak detail pada link hasil pencarian. ü...

Kasus Pelanggaran UU ITE dalam Lingkungan Sekolah

Gambar
Penyebar Video Bullying Pelajar Cium Kaki dan Ditarik dari Motor Bisa Dikenakan UU ITE Kompas.com , 27 Juli 2020, 20:11 WIB       Komentar  Penulis:  Cynthia Lova  |  Editor: Irfan Maullana BEKASI, KOMPAS.com  - Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, penyebar video aksi bullying atau perundungan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bisa dikenakan pasal berkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU 19/2016 bisa dipidana empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Jika penyebar video kasus perundungan itu nantinya dilaporkan, Gana mengaku akan bekerja sama dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyelidikinya “Bisa dilaporkan (penyebar video). Kalau kami menindaklanjuti UU ITE nya kami tidak bisa, karena kami tidak punya kapabilitas menangani itu. Kemungkinan kalau memang mau disusut siapa yang menyebarkan, siapa membuat gaduh dan memvira...

Kasus Pelanggaran UU ITE dalam Lingkungan Luar Sekolah

Korban kekerasan seksual rentan alami kriminalisasi pasal karet UU ITE Januari 12, 2022 JAKARTA Mayoritas korban kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) rentan mengalami kriminalisasi menggunakan pasal karet pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan ini direvisi demi memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Menurut Uli, situasi ini membuat perempuan menjadi korban kriminalisasi, mengalami eksploitasi seksual dan ekonomi, diancam, diintimidasi, hingga diperas oleh pelaku. Kriminalisasi menggunakan UU ITE ini pernah menimpa Baiq Nuril, seorang guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan verbal kepada dirinya oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Martaram berinisial M. Korban kekerasan seksual rentan alami kriminalisasi pasal karet UU ...

Kasus Pelanggaran UU ITE dalam Lingkungan Belajar

Gambar
NEWS / METROPOLITAN Dalih Sayang, Kronologi Guru Les Silvia Culik Anak Murid Berusia 9 Tahun Agung Sandy Lesmana Selasa, 26 Januari 2021 | 13:19 WIB Tersangka guru les bernama Silvia Arianti (24) ditangkap lantaran diduga melakukan penculikan terhadap anak muridnya. Dia ditangkap di Kota Medan pada Sabtu (23/1/2021). [Suara.com/Cesar] Suara.com -  Gara-gara diduga telah menculik seorang anak kecil,  Silvia Arianti  (24), wanita di Bandung dicokok aparat kepolisian. Terungkapnya kasus ini, modus Silvia menculik bocah berinisial KJV (9) karena sayang dan tak mau berpisah dengan korban.  Dikutip dari  SuaraJabar.id,  korban tak lain adalah murid dari pelaku yang berprofesi sebagai  guru les . Modus Silvia menculik murid lesnya itu dengan diiming-iming belanja baju di mal. Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung mengatakan, orang tua KJV mengizinkannya karena sudah saling kenal sehingga tidak menaruh curiga kepada Silvia. "Pelaku ini izin mengajak ko...

Kasus Pelanggaran UU ITE Dalam Etika

Gambar
Kabareskrim: Kasus Guru Laporkan Siswa dengan UU ITE di NTT Berakhir Damai Kompas.com , 2 Maret 2021, 14:21 WIB       Komentar    :  Tsarina Maharani  |  Editor: Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com  - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT), SN, berakhir damai. SN sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan guru honorer SDN Bestobe, WU, pada 23 Oktober 2020. Ia disangka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah dimediasi," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021). 4+ Agus mengatakan, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini dilakukan oleh Polda NTT, dengan koordinasi Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran. Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dala...

Tugas Membuat Form

https://forms.gle/FrKSuVKCm4eFbVnM6