Kasus Pelanggaran UU ITE dalam Lingkungan Luar Sekolah
Korban kekerasan seksual rentan alami kriminalisasi pasal karet UU ITE
JAKARTA
Mayoritas korban kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) rentan mengalami kriminalisasi menggunakan pasal karet pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan ini direvisi demi memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Menurut Uli, situasi ini membuat perempuan menjadi korban kriminalisasi, mengalami eksploitasi seksual dan ekonomi, diancam, diintimidasi, hingga diperas oleh pelaku.
Kriminalisasi menggunakan UU ITE ini pernah menimpa Baiq Nuril, seorang guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan verbal kepada dirinya oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Martaram berinisial M.
Korban kekerasan seksual rentan alami kriminalisasi pasal karet UU ITE
Korban kekerasan seksual rentan alami kriminalisasi pasal karet UU ITESejumlah aktivis perempuan menggelar aksi Hari Perempuan Internasional di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Indonesia pada Senin, 8 Maret 2021. ( Eko Siswono Toyudho
Mayoritas korban kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) rentan mengalami kriminalisasi menggunakan pasal karet pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan ini direvisi demi memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Mayoritas korban enggan melapor karena khawatir akan dilaporkan balik sebagai pihak pertama yang mengirimkan konten privat tersebut, kemudian ditafsirkan telah “melanggar kesusilaan”.
“Jadi memang ini membuat korban sedikit khawatir, takut. Tidak hanya dilaporkan balik dengan Undang-Undang ITE, tapi juga Undang-Undang Pornografi,” kata Uli melalui diskusi virtual pada Selasa.
Menurut Uli, situasi ini membuat perempuan menjadi korban kriminalisasi, mengalami eksploitasi seksual dan ekonomi, diancam, diintimidasi, hingga diperas oleh pelaku.
Kriminalisasi menggunakan UU ITE ini pernah menimpa Baiq Nuril, seorang guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan verbal kepada dirinya oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Martaram berinisial M.
Rekaman percakapan yang beredar membuat Baiq dilaporkan ke polisi, kemudian divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding dan kasasi hingga ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya MA memutuskan bahwa Baiq bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kasus ini mengundang simpati publik sehingga akhirnya Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
—Revisi pasal demi perlindungan korban
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina mengatakan kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual terjadi karena definisi pelanggaran kesusilaan pada UU ITE masih tidak jelas dan sering ditafsirkan secara serampangan.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang setiap bentuk perbuatan mendistribusikan maupun mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus kekerasan seksual ini terjerat Hukum ITE pasal 27 ayat (1)