Kasus Pelanggaran UU ITE dalam Lingkungan Sekolah
Penyebar Video Bullying Pelajar Cium Kaki dan Ditarik dari Motor Bisa Dikenakan UU ITE

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, penyebar video aksi bullying atau perundungan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bisa dikenakan pasal berkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU 19/2016 bisa dipidana empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jika penyebar video kasus perundungan itu nantinya dilaporkan, Gana mengaku akan bekerja sama dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyelidikinya
“Bisa dilaporkan (penyebar video). Kalau kami menindaklanjuti UU ITE nya kami tidak bisa, karena kami tidak punya kapabilitas menangani itu. Kemungkinan kalau memang mau disusut siapa yang menyebarkan, siapa membuat gaduh dan memviralkan itu bisa ke Polres Reskrim. Kami akan kerja sama kalau UU ITE ke Polres,” ujar Gana saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Gana mengatakan, penyebaran video itu bisa dilaporkan jika korban tidak terima atas video tersebut.
Pasalnya korban perundungan atau bullying di Kabupaten Bekasi mengaku malu atas videonya yang beredar di media sosial.
Pasalnya, dalam video rekaman tersebut wajah korban bullying itu terpampang jelas. Korban aksi perundungan adalah siswi SMK 10 November Tambun Selatan. Sementara, terduga pelaku berasal dari SMK Pusaka Nusantara 2.
Video rekaman tersebut menampilkan adegan korban yang diminta untuk mencium kaki terduga pelaku bahkan ia ditarik dari motornya.
“Dia malu saat kami datangi, dia sempat tak mau buat laporan. Tetapi dibujuk oleh anggota polisi buat laporan,” ucap dia.
Namun, akhirnya korban mau melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Saat ini korban bullying itu tengah jalani visum di RSUD Bekasi.
Kasus pembullyan seorang pelajar yang disuruh cium kaki dan ditarik dari motor ini bisa terkena Hukum UU ITE pasal 27 ayat(3)